Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi Lagi, Ini Daftar Orang yang Boleh Bepergian dan Syaratnya
Mulai Kamis (7/5/2020) hari ini, transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat di tengah pembatasan akibat darurat Covid-19 atau virus corona.
Melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, masyarakat kini boleh bepergian dan pulang kampung.
Apalagi mulai Kamis (7/5/2020) hari ini, transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi.
Bagi masyarakat yang ingin bepergian dan pulang kampung, wajib mematuhi aturan dan syarat yang wajib dipenuhi.
Terutama untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
Baca: Penerbangan, Kereta Api, Bus, Dibuka Kamis 7 Mei 2020, Mudik Dilarang, 4 Syarat Boleh Bepergian
Baca: YLKI Kritik Kebijakan Menhub Budi Karya yang Melonggarkan Larangan Mudik
Kendati mengizinkan masyarakat dengan kepentingan Covid-19 bepergian dan pulang kampung, Pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.
Lalu siapa saja yang diperbolehkan dan syarat apa yang harus dilakukan masyarakat?
Baca: Moda Transportasi Kembali Aktif dan Mudik Tetap Dilarang, Doni Monardo Beberkan Alasannya
Tribunnews.com merangkum masyarakat yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 berikut ini:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO
2. TNI dan Polri
3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air
4. Wirausaha
5. Masyarakat mengalami musivah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)
6. Pasien membutuhkan penanganan medis