Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi Lagi, Ini Daftar Orang yang Boleh Bepergian dan Syaratnya
Mulai Kamis (7/5/2020) hari ini, transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi.
Kendati demikian terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian.
Baca: Calon Pemudik Padati Kantor Gubernur Maluku demi Bisa Mudik, Mahasiswa Tak Diberi Izin
Doni mengatakan syarat pertama yakni bagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan.
"Pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor," kata Doni.
Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid-19 namun tidak memiliki instansi, maka diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai.
"Dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," jelasnya.
Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat.
"Kemudian masyarakat yang mendapatkan surat pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat," ujarnya.
"Artinya mereka yang akan berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinyapun harus sehat," imbuhnya.
Surat keterangan ini kata Doni harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.
Selanjutnya kegiatan ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah," ungkap Doni.
"Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang," sambungnya.
Lebih lanjut Doni menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan mudik.