Transportasi Umum Kembali Beroperasi Hari Ini, Menhub Budi Karya: Mudik Tetap Dilarang
Seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali beroperasi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali beroperasi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
Meski angkutan umum diperbolehkan beroperasi kembali, larangan mudik tetap diberlakukan.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya mengizinkan moda transportasi umum kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Budi Karya Sumadi dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (6/5/2020).
Baca: Menhub Buka Layanan Moda Transportasi, Mensesneg: Mudik Tetap Dilarang
Baca: Mudik Tetap Dilarang, Ada Syarat dan Kriteria Siapa Saja yang Boleh Bepergian saat Pandemi Covid-19
Budi Karya menyebut, angkutan pesawat, kereta, dan transportasi laut beroperasi kembali dengan protokol kesehatan.
Masyarakat perlu mentaati persyaratan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Rencana pelonggaran moda transportasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi."
"Dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Budi menyampaikan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan kriteria dalam penggunaan moda transportasi.
Kriteria tersebut terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan transportasi umum.
Baca: Penerbangan, Kereta Api, Bus, Dibuka Kamis 7 Mei 2020, Mudik Dilarang, 4 Syarat Boleh Bepergian
Baca: YLKI Kritik Kebijakan Menhub Budi Karya yang Melonggarkan Larangan Mudik
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria."
"Di sini ada kriteria-kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujar Budi.
Sementara itu, Budi mengatakan, orang-orang yang ingin melakukan perjalanan dinas, seperti pejabat negara diberi kesempatan untuk bepergian ke luar kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.