Transportasi Umum Kembali Beroperasi Hari Ini, Menhub Budi Karya: Mudik Tetap Dilarang
Seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali beroperasi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
Namun tujuannya harus untuk keperluan dinas dan bukannya untuk mudik.
"Jadi rekan-rekan kita yang dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas."
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara atau pejabat negara, berhak untuk melakukan movement sesuai dengan keperluannya," papar Budi Karya.
Budi menambahkan, kebijakan tersebut bisa dilakukan untuk masyarakat berkebutuhan khusus, di mana mereka boleh berpergian di masa larangan mudik.
"Operasinya mulai hari ini 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ucapnya.
Baca: Istana: Tidak Perlu Ada yang Diluruskan dari Pernyataan Menhub soal Larangan Mudik
Baca: Berbagai Cara Dipakai Agar Bisa Mudik: Masuk Truk Molen Hingga Bagasi Mobil
Baca: Beda Pernyataan Budi Karya dan Jokowi soal Mudik, Sudjiwo Tedjo: Jadi Tak Dilarang Pulang Kampung?
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ada masyarakat yang diperbolehkan bepergian dengan syarat yang harus dilakukan.
Berikut daftar orang yang diperbolehkan bepergian di tengah pandemi Covid-19:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO
2. TNI dan Polri
3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air
4. Wirausaha
5. Masyarakat mengalami musivah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)
6. Pasien membutuhkan penanganan medis
Baca: Calon Pemudik Padati Kantor Gubernur Maluku demi Bisa Mudik, Mahasiswa Tak Diberi Izin
Baca: Nekat Mudik, 1.637 Pesepeda Motor Diminta Putar Balik Lagi ke Arah Jakarta
Baca: Jubir Kemenhub: Tidak Ada Perubahan Aturan, Pelarangan Mudik Tetap Berlaku
Syarat-syarat bepergian:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.