Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transportasi Umum Kembali Beroperasi Hari Ini, Menhub Budi Karya: Mudik Tetap Dilarang

Seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali beroperasi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Transportasi Umum Kembali Beroperasi Hari Ini, Menhub Budi Karya: Mudik Tetap Dilarang
TRIBUNNEWS.COM/Lita Febri
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya mengizinkan moda transportasi umum kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). 

Namun tujuannya harus untuk keperluan dinas dan bukannya untuk mudik.

"Jadi rekan-rekan kita yang dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas."

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara atau pejabat negara, berhak untuk melakukan movement sesuai dengan keperluannya," papar Budi Karya.

Budi menambahkan, kebijakan tersebut bisa dilakukan untuk masyarakat berkebutuhan khusus, di mana mereka boleh berpergian di masa larangan mudik.

"Operasinya mulai hari ini 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ucapnya.

Baca: Istana: Tidak Perlu Ada yang Diluruskan dari Pernyataan Menhub soal Larangan Mudik

Baca: Berbagai Cara Dipakai Agar Bisa Mudik: Masuk Truk Molen Hingga Bagasi Mobil

Baca: Beda Pernyataan Budi Karya dan Jokowi soal Mudik, Sudjiwo Tedjo: Jadi Tak Dilarang Pulang Kampung?

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ada masyarakat yang diperbolehkan bepergian dengan syarat yang harus dilakukan.

Berikut daftar orang yang diperbolehkan bepergian di tengah pandemi Covid-19:

Berita Rekomendasi

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO

2. TNI dan Polri

3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air

4. Wirausaha

5. Masyarakat mengalami musivah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)

6. Pasien membutuhkan penanganan medis

Baca: Calon Pemudik Padati Kantor Gubernur Maluku demi Bisa Mudik, Mahasiswa Tak Diberi Izin

Baca: Nekat Mudik, 1.637 Pesepeda Motor Diminta Putar Balik Lagi ke Arah Jakarta

Baca: Jubir Kemenhub: Tidak Ada Perubahan Aturan, Pelarangan Mudik Tetap Berlaku

Syarat-syarat bepergian:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas