Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Roy Kiyoshi, Praktisi Hukum: Beli Obat Tanpa Resep Dokter Bukan Tindak Pidana

Ricky mempertanyakan apakah obat penenang yang dikonsumsi agar bisa tidur tersebut masih dianggap psikotropika

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Roy Kiyoshi, Praktisi Hukum: Beli Obat Tanpa Resep Dokter Bukan Tindak Pidana
Tribunnews/Herudin
Paranormal Roy Kiyoshi berpose untuk difoto saat ditemui dalam konferensi pers HUT ke-27 ANTV di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Roy Kiyoshi menjadi salah satu pengisi acara HUT ANTV yang akan digelar pada 14 Maret 2020 mendatang. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan dan menetapkan Roy Kiyoshi sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan psikotropika.

Kepolisian telah memiliki dua alat bukti dari penangkapan Roy Kiyoshi.

Baca: Ditangkap Polisi di Hadapan Orang Tua, Roy Kiyoshi Sempat Menunjukkan Bukti Pembelian Psikotropika

Yakni 21 butir psikotropika dan hasil urin positif benzodiazepine milik yang bersangkutan.

Roy kedapatan membeli obat yang digunakan secara daring.

Terkait hal itu, praktisi hukum Ricky Vinando mengatakan, membeli obat tanpa resep dokter dan secara daring seperti yang dilakukan Roy bukanlah tindak pidana.

Ricky menyebut, Roy dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika akibat secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.

Berita Rekomendasi

Namun Ricky mempertanyakan apakah obat penenang yang dikonsumsi agar bisa tidur tersebut masih dianggap psikotropika.

"Pertanyaan kita apakah itu benar psikotropika? Kan sudah diolah menjadi obat dengan dosis yang benar, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pabrik obat. Sehingga sudah menjadi obat penenang, pereda kecemasan dan panik, yang sudah legal dan resmi. Jadi sifat melawan hukumnya sudah hilang, terlebih lagi sudah ada izin dari BPOM," ujar Ricky, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/5/2020).

Menurutnya yang melawan hukum apabila obat tersebut belum diolah menjadi obat penenang dan belum ditakar dosisnya.

Dia mencontohkan seperti daun ganja hingga bubuk psikotropika yang dijual dengan berat kilo-an di pasar gelap dan tak memiliki izin edar BPOM.

Roy, kata dia, dapat dianggap bersalah apabila memiliki psikotropika dalam wujud aslinya yakni sebelum diolah menjadi obat penenang yang resmi atau masih berbentuk bubuk seperti di pasar gelap.

Sementara obat yang dikonsumsi Roy dinilai Ricky sudah lolos uji klinis dan takaran dosisnya dilegalkan oleh BPOM, sehingga boleh diedarkan dan sah diperjualbelikan.

"Jadi yang dikonsumsi Roy Kiyoshi itu mana bisa dianggap sebagai psikotropika. Karena sudah diolah jadi obat resmi yang takaran dosisnya sudah tepat, benar dan bisa dipertanggungjawabkan oleh pabrik obat yang sudah dapat izin edar dari BPOM. Sudah lolos uji klinis makanya bisa diproduksi dalam jumlah banyak dan diedarkan di apotik, bukan pasar gelap," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas