Sembunyi di OKI Hingga Ganti Nomor Hp, Pelarian Ferdian Paleka Berakhir di Jalan Tol Merak-Tangerang
Ferdian Paleka kabur sejak 4 Mei, saat videonya diunggah dan mengundang kemarahan orang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Ferdian Paleka ditangkap aparat kepolisian Jumat (8/5/2020) dinihari. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dengan Youtuber Ferdian Paleka di Tol Tangerang-Merak.
Youtuber Ferdian Paleka yang viral karena tindakan tak terpujinya itu berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Jabar dan PJR.
Penangkapan tersebut dilakukan di Tol Tangerang-Merak KM19 saat Ferdian Paleka sedang melaju mengendarai mobil sedan hitam bernopol D-1246-VCD.
Kanit PJR Bitung Ditgakkum Korlantas Polri, Ipda Giyarto membeberkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan Ferdian Paleka.
"Memang sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan Ferdian, dari sekitar KM21 dan berhenti di KM19," ujar Giyarto.
Saat berhasil diberhentikan, Ferdian dan beberapa rekannya langsung digiring ke Polsek Tangerang untuk diamankan sementara menggunakan borgol.
"Kita diminta bantuan oleh tim Reskrimum Polda Jabar untuk melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka tersebut. Jadi penangkapan dan pengejaran dilakukan bersama," ujar Giyanto.
Ferdian Paleka diamankan bersama dua orang lainnya yakni Aidil yang turut dalam pembuatan video sampah serta Jamaludin, orang tua Ferdian.
Baca: Update Virus Corona 9 Mei 2020: Kasus di Seluruh Dunia Tembus 4 Juta, 275 Ribu Orang Meninggal
Ketiganya ditangkap di Jalan Tol Merak-Tangerang.
"Target diamankan di Tol Jakarta-Merak daerah Tangerang setelah keluar Pelabuhan Merak sekira pukul 01.00. Kini tersangka dibawa sementara ke Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri.
Polisi akan menambahkan pasal untuk menjerat tiga pelaku pembuat video prank bantuan berisi sampah kepada transpuan/waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.
Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar AKBP Galih.
Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Baca: Kegiatan Dendi Santoso dan Istri Selama Libur Kompetisi: Ada yang Eksperimen Buat Menu Baru