Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Pasang Target untuk Tangkap 8 Tersangka Buron DPO-nya

Dalam pernyataan resminya, KPK menyatakan tidak memasang tenggat waktu untuk memburu para buronan tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri masih punya sejumlah pekerjaan rumah.

Salah satu yang penting dan mendesak adalah menangkapi 8 orang tersangka yang kini menjadi buron dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.




Namun, dalam pernyataan resminya, KPK menyatakan tidak memasang tenggat waktu untuk memburu para buronan tersebut.

Sebab, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yakin dalam waktu dekat KPK akan segera menyerat mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami tidak mematok batas waktu, akan tetapi tetap yakin untuk bisa segera menangkap para DPO [Daftar Pencarian Orang] ini," kata Ali saat dihubungi, Minggu (10/5/2020).

Diketahui KPK baru saja memasukan nama pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan ke dalam status DPO.

BERITA TERKAIT

Status buron disematkan lantaran Samin Tan dua kali mangkir pemeriksaan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

Dengan demikian, total ada delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadi buronan.

Ali mengatakan, selain menyebar secara langsung wajah para DPO, KPK juga berkoordinasi dengan institusi Polri untuk menangkap para buronan.

"KPK hingga saat ini tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Kepolisian untuk tetap memantau keberadaan para buronan tersebut dan segera melakukan penangkapan," katanya.

Diketahui, hingga kini KPK sudah menjerat delapan tersangka kasus dugaan korupsi menjadi buron. Terbaru, KPK mengumumkan Samin Tan sebagai DPO pada 5 Mei 2020.

Berikut nama tujuh tersangka KPK yang berstatus DPO:

1. Nurhadi dkk

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas