Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kutuk Perlakuan Tidak Manusiawi Terhadap WNI ABK Selama Bekerja di Kapal-Kapal RRT

Pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas termasuk pembenahan tata kelola di hulu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Kutuk Perlakuan Tidak Manusiawi Terhadap WNI ABK Selama Bekerja di Kapal-Kapal RRT
Tangkapan Layar Telekonferensi ICGC
Menteri luar negeri Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengutuk perlakuan tidak mansuiawi terhadap WNI ABK selama bekerja di kapal-kapal milik perusahaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Hal itu karena perlakuan terhadap WNI ABK tersebut telah menciderai hak-hak asasi manusia. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat Press Briefing Kementerian Luar Negeri via video conference pada Minggu (10/5/2020).

"Kita mengutuk perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami para ABK kita selama bekerja di kapal-kapal milik perusahaan RRT. Berdasarkan informasi atau keterangan dari para ABK maka perlakuan ini telah mencederai hak-hak asasi manusia," kata Retno. 

Ia pun menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga tuntas. 

"Pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas termasuk pembenahan tata kelola di hulu," kata Retno.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Besar di Indonesia, Senin 11 Mei 2020: Tarakan Berpotensi Hujan Petir

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, ia juga mengungkapkan sebagian dari 14 ABK WNI selama bekerja di kapal ikan milik perusahaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) belum menerima gaji sama sekali.

Informasi tersebut didapatkan Retno setelah pada siang hari ini Minggu (10/5/2020) melakukan pertemuan langsung dengan 14 ABK WNI.

"Terdapat permasalahan gaji. Sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali. Sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan di dalam kontrak yang mereka tandatangani," kata Retno.

Selain itu ia juga mendapati bahwa rata-rata para ABK WNI harus bekerja dengan jam kerja yang tidak manusiawi yakni 18 jam per hari. 

"Informasi lain yang saya peroleh dari mereka adalah mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka mengalami kerja lebih dari 18 jam per hari," kata Retno. 

Retno mengatakan keterangan para ABK ini sangat bermanfaat untuk dicocokan dengan informasi-informasi yang telah lebih dahulu diterima. 

Menurutnya terdapat banyak informasi yang terkonfirmasi, namun terdapat pula informasi baru yang dapat melengkapi informasi awal yang telah kita terima. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas