Legislator PKS Ingatkan Omnibus Law Cipta Kerja Berpotensi Mengancam UMKM Lokal
Penghapusan itu menyebabkan tidak adanya lagi aturan mengenai kewajiban eksportir dan importir
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja banyak dikritisi karena dinilai mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Sebab, ada beberapa ketentuan yang dihapus. Satu diantaranya yakni menghapus ketentuan tentang perizinan ekspor dan impor.
Menurut anggota Badan Legislasi DPR RI fraksi PKS Amin Ak RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan tentang perizinan ekspor dan impor dalam Pasal 49 ayat (1) – (5) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Penghapusan ketentuan perizinan ekspor-impor berpotensi menyebabkan terbuka lebarnya keran impor yang masuk ke Indonesia," kata Amin kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Baca: Ritual Ilmu Hitam Sadis di Bantaeng, Seorang Gadis Ditebas, Darahnya Ditadah di Bawah Kolong
Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Baca: Imigrasi AS Deportasi Warga Haiti yang Positif Corona, Populasi Haiti Bisa Tertular Lebih Luas
Menurut Amin, penghapusan itu menyebabkan tidak adanya lagi aturan mengenai kewajiban eksportir dan importir untuk memiliki perizinan.
Baik berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/ atau pengakuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Selain akan membanjirnya barang impor ke wilayah Indonesia, penghapusan ketentuan tersebut dapat berpotensi menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat karena tidak adanya persetujuan maupun pengakuan barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya.
Ketentuan lainnya yang dihapus adalah mengenai keringanan ataupun penambahan tarif bea masuk barang impor.
Padahal menurut dia dengan adanya ketentuan tersebut, negara dapat memperoleh pendapatan dari kenaikan bea masuk yang dibebankan terhadap barang impor.
Selain itu, pemerintah juga dapat mengendalikan jumlah barang impor yang masuk ke Indonesia.
"Keringanan tarif bea masuk barang impor sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (4) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juga dapat dijadikan pemerintah untuk melakukan lobi dalam perdagangan internasional, agar barang ekspor dari Indonesia ke negara tujuan bisa mendapatkan keringanan bea masuk ke negara tujuan apabila Indonesia juga memberikan keringanan bea masuk barang impor dari negara tersebut," ucapnya.
"Selama tidak mengganggu stabilitas persediaan barang dalam negeri dan tidak mengancam perkembangan pelaku usaha khususnya UMKM dalam negeri," imbuhnya.
Amin menambahkan draf undang-undang sapu jagat itu juga menghapus sanksi bagi eksportir dan importir yang melakukan kegiatan ekspor-impor barang yang tidak sesuai dengan pembatasan barang untuk diekspor dan diimpor.
"Penghapusan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 ayat (4) dan (5) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dapat membuat eksportir dan importir leluasa melakukan pelanggaran tanpa dikenakan sanksi, hal tersebut berpotensi tidak terkendalinya barang ekspor-impor yang dapat mengganggu stabilitas persediaan barang dalam negeri dan mengancam perkembangan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) lokal," katanya.
"Kedua hal tersebut dapat menyebabkan tidak terkendalinya jumlah persediaan barang dalam negeri, sehingga dapat memicu kelangkaan persediaan barang ataupun membanjirnya barang impor di dalam negeri yang dapat mempengaruhi kinerja UMKM di Indonesia," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.