Tim Advokasi Novel Baswedan Sebut Ada 9 Kejanggalan, KPK: Sangat Buruk Menggiring Opini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons keterangan Tim Advokasi Novel Baswedan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons keterangan Tim Advokasi Novel Baswedan.
Sebelumnya tim advokasi Novel menyebut, ada sembilan kejanggalan yang ditemukan dari persidangan air keras.
Kata pimpinan berlatar belakang mantan hakim tipikor itu, harusnya semua pihak tetap memberi penghargaan terhadap jalannya suatu proses peradilan.
Baca: KPK Undang Kepolisian, Kejaksaan, Hingga Kemenkumham untuk Isi 6 Jabatan Ini
Baca: Metode Baru KPK Umumkan Tersangka Dikritik: yang Utama KPI Dulu, Baru Style
"Sangatlah buruk menggiring opini yang dapat membentuk rasa ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan," kata Nawawi dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
Nawawi mengatakan, keterangan yang dikeluarkan tim advokasi Novel malahan bakal membebani para jaksa dan hakim yang menangani perkara itu.
Menurut dia, akan lebih bijak bila semua pihak yang peduli dengan perkara tersebut untuk mengawal persidangan tanpa mengeluarkan keterangan-keterangan yang menciptakan rasa tidak percaya terhadap proses peradilan.
"Sebagai orang-orang yang merasa melek hukum, belajarlah menghargai suatu proses dan produk peradilan," kata Nawawi.
Diwartakan sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan menemukan sembilan kejanggalan persidangan kasus penyiraman air keras.
Persidangan dinilai belum memenuhi harapan untuk menggali kebenaran fakta materiil kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel secara bersama-sama dan direncanakan.
Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri.
Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.