Jelang PSBB Malang Raya, Bupati Sanusi Belum Bisa Pastikan Waktu Penerapan
Bupati Malang, Mohammad Sanusi mengatakan, saat ini masih belum bisa memastikan terkait kapan bakal diterapkan PSBB di Malang Raya.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur langsung menggelar rapat pembahasan Peraturan Bupati pada Senin (11/5/2020) malam.
Rapat tersebut digelar setelah pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya yang disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Wilayah Malang Raya mencakup Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.
PSBB diberlakukan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Malang Raya.
Baca: Penurunan Kasus Baru, Bamsoet Meminta Aturan PSBB Jangan Buru-Buru Dilonggarkan
Baca: Pemerintah Siapkan Formulasi Terkait Pelonggaran PSBB, Berikut 4 Kriterianya
Bupati Malang, Mohammad Sanusi mengatakan, saat ini masih belum bisa memastikan terkait kapan bakal diterapkan PSBB.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (12/5/2020).
Sanusi menyebut, terkait pemberlakuan PSBB masih menunggu keputusuan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
”Masalah waktu (kapan diberlakukan PSBB) masih nunggu keputusan gubernur," ujar Sanusi.
"Pergub (peraturan gubernur) belum turun dan ini masih kami bicarakan dengan tiga kepala daerah," imbuhnya.
Sanusi menambahkan, koordinasi dengan kepala daerah tersebut untuk melakukan pembahasan terkait PSBB yang efektif itu berapa hari.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, penerapan PSBB di Malang Raya dibutuhkan persiapan panjang.
"Yang jelas Kabupaten Malang karena daerahnya luas perlu persiapan yang agak panjang," papar Sanusi.
Baca: Pemerintah Izinkan Warga 45 Tahun ke Bawah Bekerja saat PSBB & Lindungi Usia Rentan Terpapar Corona
Baca: Jadi Penyumbang Kasus Corona Terbesar, BNPB Usul PSBB se-Pulau Jawa
Baca: Tim Pakar Jelaskan Alasan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Diizinkan Beraktivitas Saat PSBB
Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan PSBB Malang Raya Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 disebutkan penetapan PSBB ini dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,
Selain itu, dalam surat tersebut secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih kepada masyarakat.