Jelang PSBB Malang Raya, Bupati Sanusi Belum Bisa Pastikan Waktu Penerapan
Bupati Malang, Mohammad Sanusi mengatakan, saat ini masih belum bisa memastikan terkait kapan bakal diterapkan PSBB di Malang Raya.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
![Jelang PSBB Malang Raya, Bupati Sanusi Belum Bisa Pastikan Waktu Penerapan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/psbb-malang-1.jpg)
Sedangkan, dalam diktum surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga dijelaskan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi virus corona.
Serta dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, Khofifah menuturkan dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati dan peraturan wali kota sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya.
Baca: Jokowi Minta Manajemen PSBB Tak Terjebak pada Administrasi Pemerintah
![Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam konferensi pers di Surabaya, Sabtu (4/4/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-jawa-timur-khofifah-indar-parawansa-dalam-konferensi-pers-di-surabaya-sabtu-442020.jpg)
Baca: Pemerintah Pusat Tidak Paksakan PSBB pada Daerah
Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis penerapan PSBB di Malang Raya.
"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020."
"Nah untuk Perbup Kabupaten Malang dan Perwali kota Malang serta Perwali Kota Batu kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun."
"Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," jelas Khofifah, dikutip dari Surya.co.id.
Khofifah juga menyampaikan bahwa sebelum penerapan PSBB Malang Raya, saat ini tengah disiapkan terkait pengaturan teknis.
Baca: Jokowi Minta Evaluasi Dilakukan di Daerah Non-PSBB dan Bandingkan dengan Daerah PSBB
Baca: Soal Pelonggaran PSBB, Jokowi Minta Dilakukan Hati-hati dan Tak Tergesa-gesa
Baca: Pakar Hukum: Sudah Waktunya Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Tegas
Mulai pembatasan kerumumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan mekanisme pemberlakukan sanksi.
Nantinya, penerapan PSBB di Malang Raya akan dilakukan secara bertahap.
Yakni tahap sosialisasi, imbauan dan teguran, serta tahap teguran dan penindakan.
Meski begitu, Khofifah memastikan, seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB.
Sehingga penerapan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Surya.co.id/Fatimatuz Zahro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.