Jokowi Teken PP tentang THR PNS: Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," berikut bunyi Pasal 15 ayat 1
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Mei 2020 tersebut, pemerintah paling cepat membayarkan THR Idul Fitri untuk para ASN paling cepat 10 hari setelah hari raya Idul Fitri.
Baca: Lawan Virus Corona, Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Jogo Tonggo, Apa Maksudnya?
"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," berikut bunyi Pasal 15 ayat 1.
Meski demikian, THR bukan berarti pasti dibayarkan sebelum Lebaran.
Dalam PP tersebut, tetap memuat pasal 4 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2019 yang menyatakan THR bisa dibayar setelah Idul Fitri. Ketentuan tersebut dimuat dalam pasal 15 ayat 2 di PP nomor 24 tahun 2020.
"Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi pasal itu.
Selain itu, PP 24 Tahun 2020 juga juga memasukkan calon ASN sebagai penerimaTHR selain mengatur penerimaan untuk ASN, TNI-Polri maupun Penerima pensiun.
Di luar calon ASN, besaran THR diberikan dengan nilai 1 bulan penghasilan yang diterima di dua bulan sebelum hari raya sesuai pasal 6 ayat 1.
Baca: Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang, MAKI Siapkan Permohonan Baru ke MK
Apabila ada selisih penerimaan antara dua bulan sebelumnya dengan sekarang, pemerintah tetap membayar selisih tersebut kepada ASN.
Khusus calon ASN, mereka hanya mendapatkan 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Masa Bekerja dari Rumah bagi ASN Diperpanjang
Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah ( work from home ) hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.