Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken PP tentang THR PNS: Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran

"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," berikut bunyi Pasal 15 ayat 1

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jokowi Teken PP tentang THR PNS: Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
twitter.com/jokowi
Presiden Joko Widodo. Presiden pertimbangkan cuti Lebaran dipindahkan ke libur Idul Adha, Juli mendatang. 

Faktor atau bidang selanjutnya yakni prioritas.

Doni mengatakan akan dikaji prioritas pemberian izin pelonggaran PSBB tersebut.

Sehingga tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. 

"Prioritas apa yang harus kami lakukan, kami berikan baik kepada kementerian/lembaga termasuk kepada provinsi, kabupaten, kota," kata Doni.

Untuk bidang-bidang apa, apakah di bidang pangan khususnya pasar, restoran, dan juga mungkin berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat tidak di-PHK," ucap Doni.

Terkahir, faktor koordinasi pusat dan daerah.

Doni menjelaskan pelonggaran PSBB harus dikoordinasikan sehingga tidak ada penolakan dari daerah. 

Baca: Waspada! Penyakit Ginjal dan Jantung Picu Kematian Tertinggi Pasien Corona

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata ada penolakan. Demikian juga mungkin dari daerah memutuskan untuk minta pelonggaran atas inisiatif sendiri, ternyata pusat melihat belum waktunya," kata Doni.

"Jadi koordinasi pusat daerah ini jadi prioritas kami," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas