Kronologi Terungkapnya Penjualan Daging Sapi yang Ternyata Daging Babi di Bandung
Selain mengamankan dua pengepul tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pengecer yakni AS dan AR.
Editor: Hasanudin Aco
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi.
"Ada tekniknya dengan menggunakan boraks ini. Diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," jelas Hendra.
Pada saat dijual di pasar, para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi.
"Sehingga, warnanya lebih merah menyerupai daging sapi. Sebab, perbedaan daging sapi dan babi, daging babi warnanya lebih pucat," katanya.
Hendra mengatakan, diduga daging itu telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun para penjual bakso di tiga kecamatan itu.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidana 5 tahun penjara," tegasnya.
Hendra menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain.
"Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya," ujarnya.
Hendra berharap warga masyarakat tidak usah khawatir karena daging yang ada sudah disita.
"Namun, ke depannya diimbau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran," katanya.
Sumber: Kompas.com/Tribun Jabar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.