Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Ferdian Paleka Cs Jadi Tahanan Kota setelah Alami Perundungan
Melalui kuasa hukumnya, Ferdian Paleka Cs ajukan pengalihan serta penangguhan tahanan setelah alami perundungan beberapa waktu lalu.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Ferdian Paleka, Rohman Hidayat mendampingi para orangtua tersangka kasus prank sembako isi sampah mengungkapkan langkah-langkah yang diambil terkait aksi perundungan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (11/5/2020).
Dengan didampingi kuasa hukum, orangtua tersangka datang ke Mapolrestabes Bandung.
Baca: Ferdian Paleka Akui Trauma dan Merasa Tak Nyaman setelah Alami Perundungan dalam Sel Tahanan
Bersama rombongan orangtua datang untuk menjenguk anak mereka setelah alami perundungan beberapa waktu lalu.
Diketahui melalui Rohman, mereka sekaligus mengajukan penangguhan dan pengalihan tahanan, pada Senin (11/5/2020), kemarin.
Rohman menyebutkan, sudah memenuhi persyaratan terkait permintaan penangguhan penahanan Ferdian Cs.
Rohman berharap, permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh pihak kepolisian.
"Kita hari ini sudah mengajukan permohonan penangguhan sekaligus pengalihan tahanan," terang Rohman.
"Kita berharap mudah-mudahan dikabulkan."
"Persyaratan juga sudah kita ajukan dengan baik," tambahnya.
Dalam upaya tersebut, Rohman mengajukan pengalihan tahanan pada Ferdian Cs.
Baca: Orangtua Ferdian Paleka akan Minta Perlindungan ke Komnas HAM hingga Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca: Komentar Orangtua Ferdian Paleka saat Tahu Sang Anak Jadi Dibully dan Ditelanjangi di dalam Sel
Ferdian, Aidil, dan Tubagus ingin menjadi tahanan kota, sehingga tidak ditahan di dalam sel.
Dalam pengalihan, para orangtua siap menjadi jaminan dan anak-anaknya.
Mereka akan melakukan pengawasan apabila pengalihan dikabulkan.