Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Yasonna Beri Jaminan, Pelaksana Perppu Corona Tak Kebal Hukum

Yasonna menjamin, pelaksana Perppu yang melakukan tindak pidana tetap dapat ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menkumham Yasonna Beri Jaminan, Pelaksana Perppu Corona Tak Kebal Hukum
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menkumham Yasonna H Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu.

Yasonna menjamin, pelaksana Perppu yang melakukan tindak pidana tetap dapat ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Diketahui, sejumlah kalangan, terutama pegiat antikorupsi mengkritik Pasal 27 Perppu yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada hari ini.

Pasal 27 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tertulis biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Perppu mengenai pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Baca: Kurangi PHK, Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi

Sementara Ayat 2 pasal itu memberikan imunitas bagi pejabat pemerintah pelaksana Perppu dan Ayat 3 berbunyi segala tindakan yang diambil berdasarkan Perppu bukanlah obyek gugatan yang bisa diajukan ke pengadilan tata usaha negara.

Baca: Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek

Yasonna mengatakan, Pasal 27 Perppu tersebut hanya memberikan jaminan kepada pelaksana Perppu agar tidak ragu mengambil keputusan.

Berita Rekomendasi

Hal ini mengingat pandemi corona yang sedang terjadi membutuhkan keputusan yang cepat.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada Perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).

Yasonna mengingatkan pandemi corona telah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.

Dengan demikian, pelaku korupsi terhadap anggaran penanganan corona dapat diproses berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Apalagi, Pasal 2 UU Tipikor menegaskan, korupsi saat bencana dapat dijatuhi hukuman mati.

“Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati,” tegasnya.

Yasonna menekankan dengan atau tanpa Pasal 27 Perppu, tidak ada istilah kebal hukum bagi pelaku korupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas