Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menteri PANRB Atur Syarat ASN Bisa Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Daerah

Pemerintah memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pembatasan perjalanan dinas.

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri PANRB Atur Syarat ASN Bisa Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Daerah
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pembatasan perjalanan dinas.

Perjalanan dinas tersebut baik untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020.

SE tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca: Sahat Sinurat: Perlu Adanya Data Berbasis Geospasial untuk Membantu Penanganan Covid-19

“Dalam SE itu ASN dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/05/2020).

Dalam melakukan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.

Baca: Ingin Mengadu Soal THR ke Kementerian Tenaga Kerja, Berikut Tata Caranya

Berita Rekomendasi

“Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Sebelumnya, pemerintah melarang ASN untuk melakukan perjalanan ke luar daerah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020.

SE itu berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun,dengan adanya SE Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020, ASN dapat melakukan perjalanan dinas apabila memenuhi beberapa kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sesuai SE Kepala Gugus Tugas.

Baca: KPK Segera Sidangkan Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Korupsi di Bakamla

ASN yang melaksanakan perjalanan dinas harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor.

Kedua, menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas