MUI Minta Pemerintah Lihat Status Penyebaran Covid-19 Jika Ingin Longgarkan Rumah Ibadah
Anwar Abbas menyebut bahwa untuk tata pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19 sudah tertuang dalam fatwa nomor 14 tahun 2020.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Umat Islam melaksanakan Salat Zuhur berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020). Masjid Istiqlal tidak menggelar Salat Jumat sesuai kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Pusat dan daerah untuk mengurangi penyebaran COVID-19, namun menggelar Salat Zuhur berjamaah. Tribunnews/Jeprima
Ia mengakui sempat mendiskusikan opsi tersebut dengan beberapa Direktur Jenderal (Dirjen) di kementeriannya.
Dari hasil diskusi itu, Fachrul mengatakan perlu ada beberapa persiapan yang harus dilakukan.
Diantaranya siapa penanggung jawab pelaksanaan relaksasi tersebut.
"Saya katakan ya mungkin pada umumnya, penanggung jawab masjid masing-masing. Rumah ibadah masing-masing. Tapi nanti kita rumuskan lebih detil-lah," ujarnya.
Lebih lanjut, Fachrul juga akan mengajukan rencana itu ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo.
"Saya kira nanti kita akan coba ajukan dan diskusikan dengan temen-temen lain yang sama-sama untuk mengambil keputusan itu," ucap Fachrul.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.