MUI Minta Pemerintah Lihat Status Penyebaran Covid-19 Jika Ingin Longgarkan Rumah Ibadah
Anwar Abbas menyebut bahwa untuk tata pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19 sudah tertuang dalam fatwa nomor 14 tahun 2020.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi soal rencana Menteri Agama Fachrul Razi yang bakal melonggarkan rumah ibadah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyebut bahwa untuk tata pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19 sudah tertuang dalam fatwa nomor 14 tahun 2020.
"Bagi MUI sendiri, sikap dan ketegasan dari pemerintah tentang situasi dan kondisi penyebaran dari Covid-19 sangat penting dan diperlukan, karena fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 sangat terkait dengan situasi dan kondisi terkendali dan tidak terkendalinya penyebaran virus tersebut," kata Anwar dalam siaran pers yang dikirim ke Tribunnews.com, Selasa (12/5/2020).
Jika seandainya status penyebaran virusnya tak terkendali, Anwar menyebut ibadah salat jemaah di masjid atau musala lokasi terkait dilarang.
"Tetapi dalam fatwa berikutnya, jika seandainya situasi dan kondisi penyebaran virus Covid-19 ini sudah terkendali, maka wajiblah hukumnya umat islam melaksanakan salat berjemaah," lanjutnya.
Oleh karena itu, bagi MUI, ketegasan sikap yang objektif yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah oleh pemerintah benar-benar sangat diperlukan oleh umat.
"Karena itu akan menjadi dasar bagi MUI dan umat islam dalam mengimplementasikan fatwanya," pungkas Anwar.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan wacana pelonggaran di rumah ibadah di tengah Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi virus corona.
Hal itu disampaikannya merespons beberapa anggota Komisi VIII DPR RI yang menyinggung pelonggaran PSBB.
Fachrul menegaskan pelonggaran rumah ibadah tersebut masih dalam tahap pengkajian dan perencanaan.
"Misalnya relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal, nanti kami coba tawarkan juga ada relaksasi rumah ibadah. Belum kami ajukan, tapi kami sudah punya ide itu," kata Fachrul dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (11/5/2020).
Fachrul mengatakan jika terealisasi, pelonggaran di rumah ibadah akan dilakukan dengan tetap memerhatikan protokol pencegahan covid.
Kemenag pun sedang mengkaji mendalam aturan relaksasi tersebut.
"Misalnya kita sepakat di masjid boleh salat jemaah, tetapi jemaah tidak boleh terlalu banyak, jarak antarorang lebih jauh dari aturannya, jarak antara saf lebih jauh dari aturannya, tetap memakai masker, misalnya sebelum masuk masjid melalui pemeriksaan," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.