Orangtua Ferdian Paleka akan Minta Perlindungan ke Komnas HAM hingga Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum menyampaikan orangtua Ferdian Paleka Cs akan ajukan penangguhan penahanan dan meminta perlindungan ke Komnas HAM terkait perundungan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Ferdian Paleka, Rohman Hidayat menyatakan pihak orangtua akan meminta perlindungan pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan ajukan penangguhan penahanan terkait aksi perundungan yang dialami anaknya.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (11/5/2020).
Para orangtua dari ketiga tersangka kasus prank sembako isi sampah bereaksi setelah aksi perundungan dalam tahanan.
Baca: Ferdian Paleka Akui Trauma dan Merasa Tak Nyaman setelah Alami Perundungan dalam Sel Tahanan
Rohman mengungkapkan, ketiga orangtua datang menemuinya dan meminta mengambil langkah soal perundungan itu.
Aksi perundungan memicu para orangtua untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Dan nantinya dalam penangguhan, orangtua dari Ferdian Cs siap menjadi jaminan.
Tak hanya itu, orangtua Ferdian, Aidil, dan Tubagus juga meminta untuk mencari perlindungan hukum.
Yakni seperti dari pihak kepolisian sendiri bahkan sampai ke Komnas HAM terkait tindakan perundungan pada anak mereka.
Rohman menyampaikan, para orangtua sadar dengan aksi prank yang dilakukan oleh Ferdian Cs bukan perbuatan yang patut untuk ditiru.
Mereka juga tidak membenarkan tindakan dengan gurauan memberikan batu bata dan sampah yang dibagikan sebagai sembako.
Hingga kemudian diberikan kepada para transpuan yang ada di jalanan Bandung, Jawa Barat.
Namun, para orangtua pun tak bisa tinggal diam setelah mengetahui anaknya alami perundungan di dalam sel.
Baca: Ferdian Paleka Alami Perundungan dalam Sel, Para Tahanan Akui Tak Suka Aksi Prank Sembako Isi Sampah
Baca: Ferdian Paleka Alami Perundungan dalam Sel, Keluarga Marah dan Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
"Meminta saya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan," terang Rohman.
"Bahkan meminta untuk mengajukan perlindungan hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia atau ke Komnas HAM terhadap perlakuan yang diterima oleh anak-anaknya," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.