Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Ronny Bugis Tanggapi Keterangan Saksi Disebut Mau Menabrak Usai Siram Novel Baswedan

Ronny Bugis, terdakwa penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan klarifikasi atas tudingan hendak menabrak dua orang tetangga Novel.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Ronny Bugis Tanggapi Keterangan Saksi Disebut Mau Menabrak Usai Siram Novel Baswedan
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

Setelah berpapasan dengan dua orang terduga pelaku, dari jarak sekitar 50 meter.

Menurut dia, teriakan itu dari arah belakang posisinya berdiri atau dari arah datangnya sepeda motor.

Dari kejauhan, dia melihat, seorang laki-laki sedang jongkok untuk membuka baju. Selain itu, dia juga melihat satu unit cangkir menggelinding di lantai.

Di persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum sempat memperlihatkan rekaman dari Closed Circuit Television (CCTV).

Baca: Jaksa Hadirkan Saksi Penolong Novel Baswedan

"Kami tunjukkan CCTV," ujar Jaksa.

Majelis hakim meminta supaya Sumartini mendekat ke arah layar lebar.

Sumartini mengakui bahwa gambar yang diperlihatkan itu dirinya bersama dengan Sumarni sedang berjalan kaki setelah pulang menunaikan ibadah salat.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas