Alasan Pemerintah Naikkan Kembali Iuran BPJS di Tengah Pandemi: Jaga Keberlanjutan Operasional
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS yakni demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Corona.
Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan pun didorong oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan ini khususnya bagi peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.
Kenaikan pun mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Demokrat: Pemerintah Jangan Bawa Rakyat Susah
Lantas apa yang menjadi alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di masa sulit ini?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran ini.
Menurutnya, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
Hal itu ia sampaikan dalam video conference setelah rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan."
"Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga, mengutip dari Kompas.com.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .
Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan pemerintah tetap memberikan subsidi.
Lebih lanjut, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi."
"Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.
Rincian kenaikan BPJS
Dikutip dari Kompas.com, berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:
- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000
- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000
- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500.
Sehingga yang dibayarkan oleh masyarakat tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000.
Oleh karenanya, masyarakat harus membayar kelas III senilai Rp 35.000.
Baca: Fakta Kenaikan Tarif Iuran BPJS: Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan
Sebelumnya diketahui, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu.
Kenaikan itu ia atur melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, iurannya menjadi:
- Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan
- Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan
- Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.
Alhasil, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bukan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.