Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Belum Ada Sebulan Kembali Normal, Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in BREAKING NEWS: Belum Ada Sebulan Kembali Normal, Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNNEWS.COM - Belum ada sebulan kembali normal, Presiden Jokowi kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan.

Di tengah wabah corona yang masih menyelimuti Indonesia, Jokowi justru kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA.

 POPULER Cara Cek Kelebihan Saldo BPJS Kesehatan Terlanjur Dibayar, Otomatis Bayar Bulan Selanjutnya

 Resmi Normal, Cara Cek Kelebihan BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar, Otomatis Bayar Bulan Selanjutnya

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan alami defisit
BPJS Kesehatan alami defisit (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. 

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Berita Rekomendasi

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas