Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Angkat Isu Pelanggaran HAM Terhadap WNI yang Bekerja di Kapal Asing Dalam Forum PBB

karena perikanan adalah salah satu sektor utama dalam memastikan ketahanan pangan, terutama di masa pandemi global.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Indonesia Angkat Isu Pelanggaran HAM Terhadap WNI yang Bekerja di Kapal Asing Dalam Forum PBB
Tangkap Layar YouTube MBC
VIRAL di Korea Selatan, Jenazah WNI Anak Buah Kapal China Dibuang ke Laut 

Laporan wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Delegasi Indonesia secara khusus meminta Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk lebih memperhatikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di industri perikanan, khususnya yang menyangkut awak kapal Indonesia.

Dalam keterangannya, Senin (11/5/2020) Dewan Hak Asasi Manusia (DH) PBB saat ini sedang mempertimbangkan bagaimana memastikan keseimbangan antara tanggapan Covid-19 dan memastikan perlindungan HAM.

Diskusi ini diadakan untuk mengatasi banyak tantangan sulit yang saat ini dihadapi negara, masyarakat, dan individu selama pandemi corona, sambil mengusulkan pendekatan HAM sebagai bagian dari solusi.

Baca: TERUNGKAP Ibu Bacok Anak di Purwakarta Karena Dilarang Mudik ke Jember, Korban Alami Luka di Kepala

Hal ini tidak disia-siakan delegasi Indonesia untuk mengangkat isu awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing yang hak-haknya sering dilanggar dalam bentuk kondisi kehidupan yang tidak manusiawi dan kondisi seperti perbudaka yang pada akhirnya mengakibatkan korban.

Hal tersebut disampaikan Indonesia saat konsultasi informal dengan Presiden DH PBB pada 8 Mei 2020 lalu, dengan agenda membahas kemungkinan penerbitan Human Rights Council Presidential Statement (PRST) tentang dampak Pandemi terhadap HAM.

Baca: Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Bakal Kembali Ajukan Uji Materi ke MA

“Selama pertemuan virtual antara Presiden Dewan Hak Asasi Manusia, negara-negara anggota dan pengamat, dan perwakilan masyarakat sipil, Indonesia menggarisbawahi kebutuhan mendesak Dewan untuk melindungi hak-hak kelompok rentan, khususnya hak-hak orang yang bekerja di sektor perikanan, ” kata Duta Besar Indonesia / Perwakilan Tetap untuk PBB di Jenewa, Hasan Kleib dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).

Baca: Bareskrim Sidik Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap 14 ABK di Kapal Ikan Cina

Berita Rekomendasi

Hasan Kleib menegaskan bahwa perlindungan semacam itu tidak hanya penting, tetapi juga strategis, karena perikanan adalah salah satu sektor utama dalam memastikan ketahanan pangan, terutama di masa pandemi global.

Sejak munculnya kasus Benjina (2016), dimana pelanggaran berat HAM dilakukan oleh perusahaan perikanan multinasional, delegasi Indonesia secara konsisten mengadvokasi perlindungan dan perlindungan HAM yang lebih besar dalam industri perikanan, terutama di konteks agenda bisnis dan HAM ke DH PBB.

Disidik Bareskrim

Penyidik Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan TPPO terhadap 14 WNI yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 Cina.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penyidik menemukan ada unsur tindak pidana dalam memberangkatkan 14 ABK ke Busan, Korea Selatan sehingga penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca: Seorang Suster Kuras Kartu Kredit Pria Lansia yang Sekarat karena Corona, Kini sang Pasien Meninggal

"Gelar perkara sudah selesai, hasilnya disepakati dari lidik naik menjadi sidik dengan temuan telah terjadi TPPO," kata Ferdy Sambo saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/4/2020).

Terpisah Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengaku pihaknya akan segera mengirim Surat Tanda Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan TPPO pada 14 ABK ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca: Jokowi Minta Simulasi Pelonggaran PSBB, Pakar UI: Jangan Berharap Juni Covid-19 Bakal Tuntas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas