Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, Ahli: Lebih Baik Perbaiki Data, Agar Tepat Sasaran

Ahli Hukum Tata Negara dari UNS, Agus Riewanto mengusulkan agar pemerintah memperbaiki data peserta BPJS agar bantuan tepat sasaran.

Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, Ahli: Lebih Baik Perbaiki Data, Agar Tepat Sasaran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. 

TRIBUNNEWS.COM -  Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi corona menimbulkan polemik.

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto pun ikut menanggapi kebijakan tersebut.

Menurut Agus, dibanding menaikan iuran, seharusnya pemerintah lebih dulu melakukan perbaikan dalam struktur BPJS Kesehatan.

Misalnya data kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih perlu dibenahi.

Hal ini penting untuk diperbaiki agar penerima realokasi anggaran BPJS Kesehatan tepat sasaran.

"Seharusnya pemerintah lebih dulu melakukan perbaikan-perbaikan yang jelas kepada publik."

"Selama ini data tentang kepesertaannya nggak jelas, antara peserta mandiri ditanggung oleh perusahaan swasta atau pemerintah," tutur Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto.
Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto. (Tribunnews/ISTIMEWA)

Baca: Ahli Hukum Tata Negara Soroti Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Anomali di Tengah Pandemi

Berita Rekomendasi

Padahal, konsep gotong royong yang diterapkan oleh BPJS sudah mendapat respon baik dari masyarakat.

Namun, respon baik masyarakat bisa saja dianggap keliru, karena tidak ada kajian yang tepat mengenai jumlah kepesertaannya.

"Kalau konsep gotong royong itu disertai data yang tepat mengenai jumlah kepersertaan mungkin akan baik," tutur Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS itu.

Selanjutnya, Agus juga menyoroti soal transparasi pemerintah mengenai manajemen rumah sakit.

Pasalnya, ada beberapa pengelolaan yang timpang mengenai besarnya nilai yang didapatkan antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lainnya.

Lebih lanjut, Agus juga mempersoalkan sistem pencegahan kecurangan (fraud) dalam struktur BPJS Kesehatan.

Pasalnya, menurut dia, selama ini sistem kecurangan dalam penggunaan anggaran BPJS tidak cukup jelas.

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Alasan Pemerintah Naikkan Kembali Iuran BPJS di Tengah Pandemi: Jaga Keberlanjutan Operasional

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas