KPK Evaluasi Capaian Pendapatan Daerah Jateng Senilai Rp 126 miliar
Kontribusi peningkatan OPD yang tertinggi merupakan dari pajak restoran yakni sebesar Rp70,4 miliar atau sekitar 56%
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi capaian terhadap area intervensi optimalisasi pendapatan daerah (OPD) di wilayah Jawa Tengah.
Dari laporan tahun 2019, KPK mencatat pertumbuhan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir dari 35 pemerintah kabupaten/kota di Jateng rata-rata sekitar 17% dan menambah pemasukan kas pemda sebesar total Rp126,3 miliar.
Baca: KPK Sudah Tangani 27 Kasus Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam
Dari capaian tersebut, kontribusi peningkatan OPD yang tertinggi merupakan dari pajak restoran yakni sebesar Rp70,4 miliar atau sekitar 56%.
Sedangkan, dari pertumbuhan pajak PKB dan PBB-KB yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terjadi pertumbuhan sekitar 7% dan berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jateng sebesar Rp449 miliar dari Rp6,1 triliun di tahun 2018 menjadi Rp6,5 triliun.
“Di antara menu program pencegahan korupsi terintegrasi yang termasuk fokus pendampingan KPK di daerah dan banyak berhubungan dengan BPD adalah terkait optimalisasi pendapatan daerah. Kami melihat potensi Bank Jateng dan berharap ke depan hasilnya jauh lebih baik dari yang kita peroleh hari ini,” kata Koordinator Pencegahan Wilayah VII KPK Adlinsyah Nasution dalam pembukaan rapat yang dilakukan dengan telekonferensi zoom webinar bersama jajaran direksi dan komisaris Bank Jateng, Rabu (13/5/2020).
Hadir dalam rapat evaluasi tersebut, yaitu Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) dan Dewan Komisaris Bank Jateng Darsono.
Dengan pendampingan KPK, salah satu upaya yang dilakukan pemda di Jateng untuk meningkatkan PAD ini adalah dengan pemasangan alat perekam pajak yang pengadaan alatnya dibantu oleh Bank Jateng.
Total alat yang terpasang pada wajib pungut pajak (wapu) hingga hari ini sebanyak 643 alat.
Namun demikian, ada juga pemda yang melakukan pengadaan alat sendiri seperti Pemkot Surakarta yang mengadakan 215 alat monitor dan Pemkot Semarang berjumlah 50 alat dengan sistem web-service.
Implementasi alat monitor pajak untuk wilayah Jawa Tengah baru dilakukan secara bertahap mulai bulan Oktober 2019, sehingga belum semua data kenaikan PAD setelah implementasi alat monitoring tersebut dapat diperoleh.
Namun demikian, KPK mencatat peningkatan PAD yang signifikan pada Pemkot Semarang setelah pemasangan alat monitor pajak.
Rata-rata perbulan PAD yang disetorkan oleh 41 wapu sebelum pemasangan alat adalah Rp1,13 miliar/bulan.
Setelah digunakan alat tersebut kenaikan PAD dari 41 wapu tersebut adalah Rp2,44 miliar/bulan atau meningkat sekitar 116%.
Sejak awal KPK mendorong pelibatan BPD dalam upaya peningkatan PAD adalah agar kedua pihak mendapatkan manfaat dari kerja sama tersebut.