Pemerintah Terbitkan PP Pemulihan Ekonomi Nasional Lindungi Perekonomian di Tengah Wabah Corona
Pemerintah telah menerbitkan PP nomor 23 tahun 2020 untuk mengesahkan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan PP nomor 23 tahun 2020 untuk mengesahkan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, PP itu diterbitkan untuk melindungi perekonomian agar tetap bertahan di tengah wabah corona.
"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Dini Purwono melalui keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Baca: Tampang Terbaru Lionel Messi: Tanpa Brewok dan Telihat Kurusan
Menurut Dini terdapat sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN.
Pertama lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan atau melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah.
Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar, untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.
Baca: Jusuf Kalla: Indonesia Harus Punya Kontribusi Saintis Untuk Pengobatan Covid-19
Ketiga melalui investasi dan atau penjaminan Pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Adapun sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan.
"Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional," kata Dini Purwono.