Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Ormas yang Paksa Pengusaha untuk Memberikan THR Bisa Dikenakan Pidana

Yusri mengatakan pihak kepolisian akan menindak seandainya ada tindak pidana pemerasan dengan modus meminta THR yang dilakukan ormas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi: Ormas yang Paksa Pengusaha untuk Memberikan THR Bisa Dikenakan Pidana
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengingatkan organisasi masyarakat yang memaksa pengusaha, pedagang ataupun pemilik toko untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa dikenakan pidana.

Apalagi, sampai pemaksaan tersebut berujung kepada tindakan kekerasan.

"Kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan tidak boleh. Karena nggak punya rasa keharusan, atau terjadi tindak pidana di situ di memukul atau memaksa dengan menyerang nanti urusannya sudah berbeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Dia mengatakan pemaksaan untuk meminta THR bisa dikategorikan pemerasan. Namun demikian, jika pengusaha bersedia untuk memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana. 

"Selama ada take and gift nggak ada masalah. Kalau dia cuma minta THR, terus menanggapi pengusaha memberi THR. Nggak ada masalah. Kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga nggak masalah. Nah yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana," tegasnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihak kepolisian akan menindak seandainya ada tindak pidana pemerasan dengan modus meminta THR yang dilakukan ormas.

"Kalau ditanya ke polisi selama tidak ada tindak pidana terjadi, itu penanganan bisa saja tapi di satu sisi kita harus preventif pencegahan. Kalau pungli kan siapa aja nggak boleh, jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Beredar surat ormas (organisasi masyarakat) meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pemilik usaha di Kota Bekasi.

Surat itu berkop salah satu ormas di Kota Bekasi.

Berisikan meminta permohonan kepada para pengusaha atau pemilik usaha untuk dapat memberikan partisipasi bantuan THR untuk kesejahteraan anggota ormas tersebut.

"Sehubung dekatnya dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H atau Lebaran 2020, dengan ini kami dari PAC Pemuda Pancasila Bekasi Timur mengajukan proposal THR, di perusahaan/mitra usaha yang bapak/ibu pimpin.

Tentunya kami berharap partisipasinya berupa dukungan mobil dan materiil dengan kesejahteraan anggota kami di wilayah Bekasi Timur," bunyi surat tersebut yang beredar di media sosial, Selasa (12/5/2020).

"Dengan wadah Ormas Pemuda Pancasila Bekasi Timur, kami selalu putra daerah siap memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengusaha yang membuka lahan usahanya di daerah kami."

"Demikian surat permohonan bantuan THR ini kami ajukan untuk diperhatikan, dan kami siap membantu demi terciptanya suasana keamanan dan kenyamanan," tutup surat tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas