Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi: Ormas yang Paksa Pengusaha untuk Memberikan THR Bisa Dikenakan Pidana

Yusri mengatakan pihak kepolisian akan menindak seandainya ada tindak pidana pemerasan dengan modus meminta THR yang dilakukan ormas.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi: Ormas yang Paksa Pengusaha untuk Memberikan THR Bisa Dikenakan Pidana
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus 

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo angkat bicara atas beredarnya surat ormas minta THR di wilayah Bekasi Timur, bahkan mencatut namanya.

"Engga ada, itu main nyatut aja. Sudah saya panggil, pakai tembusan saya, tembusan ke kapolsek segala macam, sudah saya panggil," kata Sutoyo saat dikonfirmasi, pada Selasa (12/5/2020).

Sutoyo menjelaskan pihaknya telah memerintah ormas itu menarik semua surat edaran meminta THR tersebut.

Selain itu, ketua ormas cabang Bekasi Timur tersebut juga sudah dibuatkan surat pernyataan permintaan maaf tidak asal mencatut nama-nama pejabat.

"Yang menggunakan tembusan saya suruh narik lagi, dan bikin surat penryataan tidak akan mengulangi lagi dan memohon maaf karena memasukan nama-nama pejabat tembusan pejabat tidak izin," tegas dia.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas