Politikus PAN Sesalkan Keputusan Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Saleh Partaonan Daulay menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres 64/2020.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres 64/2020.
"Saya sangat menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, di dalam perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan," ujar Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).
Dia mengungkap pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
-
Baca: Belum Genap Sebulan Kembali Normal, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
Padahal, menurut Saleh banyak warga masyarakat yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan.
Sehingga iuran BPJS Kesehatan tidak jadi dinaikkan.
"Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA," kata dia.
Saleh juga menilai pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020.
Dengan begitu, ada masa dimana pemerintah melaksanakan putusan MA yakni mengembalikan besaran iuran seperti jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp80 ribu, Kelas II sebesar Rp51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp25.500.
Namun masa dimana pemerintah mematuhi putusan MA itu hanyalah 3 bulan, tepatnya di bulan April, Mei, dan Juni 2020. Nyatanya setelah itu, iuran kembali dinaikkan lagi.
"Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah," ungkapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020. Namun iuran kelas III baru akan naik atau diberlakukan pada tahun 2021.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 adalah sebagai berikut :
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.