Usulan PSBB Lima Wilayah di Provinsi Riau Disetujui Menkes Terawan
Usulan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah di Provinsi Riau telah disetujui oleh Menteri Kesehatan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah di Provinsi Riau telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Lima wilayah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.
PSBB di lima wilayah tersebut ditetapkan setelah dilakukan setelah proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Baca: Terlibat Baku Tembak, Pencuri Motor Tewas Tertembus Peluru
Baca: Harga Emas Antam Selasa 12 Mei 2020 Naik, per Gramnya Mencapai Rp 908.000, Berikut Rinciannya
Baca: Daftar Harga HP Samsung Terbaru Bulan Mei 2020, Galaxy A50s hingga Galaxy S20 Ultra
“Setelah dilakukan kajian-kajian oleh tim teknis maka saya bisa menyetujui PSBB di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai Provinsi Riau," ujar Terawan melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Persetujuan itu ditetapkan Terawan pada Selasa (12/5/2020), melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/308/2020.
Kajian Kemenkes melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 di lima wilayah tersebut dan telah terjadi penyebaran yang signifikan.
Terawan berharap penyebaran virus corona dapat dihentikan setelah banyak banyak wilayah yang menerapkan PSBB.
"Saya berharap dengan semakin banyaknya wilayah yang menerapkan PSBB, rantai penularan Covid-19 bisa dicegah," ucap Terawan.
Masing-masing daerah, selanjutnya wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Kebijakan ini juga dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.