Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan PSBB Lima Wilayah di Provinsi Riau Disetujui Menkes Terawan

Usulan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah di Provinsi Riau telah disetujui oleh Menteri Kesehatan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Usulan PSBB Lima Wilayah di Provinsi Riau Disetujui Menkes Terawan
TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky
Personel dari Brimob Polda Riau melakukan penyemprotan disinfektan di pedestrian Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (12/5/2020). Penyemprotan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 tersebut dilakukan dibeberapa titik di Kota Pekanbaru, terutama di tempat-tempat keramaian. Berbagai upaya terus dilakukan sejumlah pihak untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat. Saat ini usulan penetapaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima daerah di Provinsi Riau sudah diterima oleh Kementerian Kesehatan RI dan tengah dipelajari oleh tim di Kementerian Kesehatan. Lima derah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Dumai. Bila disetujui, kelima daerah itu akan menyusul Kota Pekanbaru yang telah terlebih dahulu menetapkan PSBB. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah di Provinsi Riau telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Lima wilayah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.

PSBB di lima wilayah tersebut ditetapkan setelah dilakukan setelah proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Baca: Terlibat Baku Tembak, Pencuri Motor Tewas Tertembus Peluru

Baca: Harga Emas Antam Selasa 12 Mei 2020 Naik, per Gramnya Mencapai Rp 908.000, Berikut Rinciannya

Baca: Daftar Harga HP Samsung Terbaru Bulan Mei 2020, Galaxy A50s hingga Galaxy S20 Ultra

“Setelah dilakukan kajian-kajian oleh tim teknis maka saya bisa menyetujui PSBB di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai Provinsi Riau," ujar Terawan melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Persetujuan itu ditetapkan Terawan pada Selasa (12/5/2020), melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/308/2020.

Kajian Kemenkes melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 di lima wilayah tersebut dan telah terjadi penyebaran yang signifikan.

Berita Rekomendasi

Terawan berharap penyebaran virus corona dapat dihentikan setelah banyak banyak wilayah yang menerapkan PSBB.

"Saya berharap dengan semakin banyaknya wilayah yang menerapkan PSBB, rantai penularan Covid-19 bisa dicegah," ucap Terawan.

Masing-masing daerah, selanjutnya wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Kebijakan ini juga dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas