Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Nota Pembelaan, Saeful Bahri Merasa Diperas Dalam Kasus Suap PAW Anggota DPR RI

Saeful Bahri, mengungkap upaya suap terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan diberikan di bawah tekanan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bacakan Nota Pembelaan, Saeful Bahri Merasa Diperas Dalam Kasus Suap PAW Anggota DPR RI
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Saeful Bahri memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Saeful Bahri merupakan pihak swasta yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota PDI Perjuangan, Saeful Bahri, mengungkap upaya suap terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait permohonan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI fraksi PDIP periode 2019-2024 diberikan di bawah tekanan.

Dia merasa tidak berdaya atas desakan Harun Masiku, anggota PDIP dan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mempersulit permohonan DPP PDIP untuk melimpahkan perolehan suara dari Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku.

Hal ini disampaikan pada saat Saeful membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Baca: Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali ke KPK

Saeful Bahri membacakan nota pembelaan berjudul "Demokrasi Versus Politik Hukum KPU".

Saeful Bahri meminta bantuan Agustiani Tio Fridelina, anggota PDIP, untuk melakukan lobi-lobi dengan Wahyu Setiawan, Komisioner KPU.

Melalui Agustiani Tio, dia memberikan tawaran uang senilai Rp 750 Juta, di mana tujuh anggota termasuk ketua KPU RI masing-masing mendapatkan Rp 100 juta dan sisanya Rp 50 juta untuk Tio.

Berita Rekomendasi

"Angka yang menurut saya masih berada dalam tingkatan yang wajar sebagai hadiah ucapan terima kasih," kata Saeful Bahri, saat membacakan nota pembelaaan.

Baca: Harun Masiku Tidak Terlacak, Benarkah Meninggal Dunia? Polri : Kami Masih Lakukan Pencarian

Pada saat Saeful Bahri menawarkan Rp 750 juta, kata dia, Wahyu Setiawan meminta dana Rp 1 Miliar.

Jika dikaitkan dengan perkara ini berdasarkan bukti, saksi dan fakta-fakta persidangan telah diketahui munculnya dana operasional Rp 1 miliar itu, kata Saeful, atas dasar permintaan Wahyu Setiawan.

Dia mengungkapkan apabila Wahyu Setiawan benar tidak meminta dana operasional, maka tawaran pemberian uang akan langsung ditolak.

"Tapi ini malah langsung dipatok Rp 1 miliar. Patokan harga itulah yang membuktikan KPU memang sudah ada niatan terlebih dahulu, namun tidak disampaikan secara langsung, melainkan melalui bahasa tubuh yang kemudian diterjemahkan secara eksplisit oleh Ibu Tio kepada saya. Jadi pihak KPU-lah yang meminta, bukan kami yang memberi," ujar Saeful.

Baca: MAKI Bersikukuh Harun Masiku Sudah Meninggal Meski Tak Miliki Bukti 

Saeful menilai suatu perkara dapat dikatakan suap atau gratifikasi apabila uang itu diberikan karena inisiatif yang berkepentingan itu sendiri dengan tujuan agar kepentingannya bisa dilaksanakan atau dipercepat pejabat yang memiliki kewenangan.

Atas dasar itu, selama persidangan berlangsung, dia menilai, perkara itu ini lebih tepat dinyatakan sebagai delik pemerasan oleh Wahyu Setiawan.

Dia menjelaskan, pemerasan terjadi apabila pejabat yang memiliki kewenangan yang meminta imbalan terlebih dahulu kepada pihak yang berkepentingan, jika ingin kepentingannya dipenuhi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 23e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Sejak awal DPP PDIP konsisten menempuh langkah-langkah hukum dalam rangka memperjuangkan pelaksanaan putusan MA. Jika terjadi penyimpangan yang berujung perkara ini, hal itu dikarenakan ada permintaan uang terlebih dahulu dari pihak KPU kepada saya," tambahnya.

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas