Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China, Bareskrim Bidik Perusahaan yang Berangkatkan ABK

Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin telah memasuki proses penyelidikan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buntut Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China, Bareskrim Bidik Perusahaan yang Berangkatkan ABK
Sumber: MBC/Screengrab from YouTube
Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin telah memasuki proses penyelidikan Bareskrim Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh direktur perlindungan warga negara Indonesia (Direktur PWNI) Kementerian luar negeri RI (Kemlu RI), Judha Nugraha dalam konferensi pers daring Rabu (13/5/2020).

“Terkait proses yang ada di dalam negeri. Jadi 14 ABK kita saat ini sedang dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri,” ujar Judha.

Direkur PWNI itu mengatakan, hasil dari proses penyelidikan tersebut akan digunakan untuk proses penegakan hukum. Baik itu penegakan hukum dalam negeri yaitu yang sesuai peraturan undang- undang yang ada di Indonesia, maupun yang dikerjasamakan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah sebelumnya juga mengatakan Tiongkok turut berkomitmen untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM ABK WNI di kapal Long Xin 629.

Faizasyah menyampaikan, pihak Tiongkok sangat terbuka untuk mendapatkan informasi lanjutan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Indonesia.

Baca: Rumahnya Disatroni Maling, Gelandang Tottenham, Dele Alli Terluka di Wajah

Baca: 2 Kakak Tega Lakukan Pembunuhan Sadis Pada Adik Gadis yang Berusia 16 Tahun, Alasannya Malu!

Baca: Jika Bandara dan Mall Dibuka, PA 212 Desak Masjid Segera Dibuka, DMI Tidak Setuju

“Jadi dengan demikian data-data yang nanti akan kita sampaikan bisa ditindaklanjuti oleh pihak yangterkait di Tiongkok sendiri,” ujar Jubir Kemlu RI.

BERITA REKOMENDASI

Incar Agen Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bekerja cepat menyelidiki dugaan TPPO pada 14 ABK Long Xing 629.

Rita Andri Pratama kakak perempuan Sepri menunjukkan selembar surat pemberitahuan dalam Mandarin
Rita Andri Pratama kakak perempuan Sepri menunjukkan selembar surat pemberitahuan dalam Mandarin (KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)

Setelah memeriksa 14 ABK pada Minggu (10/5) dan memeriksa para saksi termasuk menyita barang bukti, dalam hitungan hari penyidik langsung melakukan gelar
perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Fredy Sambo menyatakan, pihaknya kini mengincar perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK itu ke Busan, Korea Selatan dan bekerja di empat kapal ikan berbendera China.

"Perusahaan yang memberangkatkan akan kami undang. Bagaimana proses pemberangkatan apa sudah benar sesuai prosedur atau malah unprosedural," tuturnya saat dikonfirmasi Rabu (13/5).

Jenderal bintang satu ini melanjutkan, jika perusahaan yang memberangkatkan ternyata tidak memiliki izin, tentu saja bisa dipidana.

"Kalau ternyata keberangkatan mereka tanpa izin, perusahaan yang emberangkatkan tidak ada izin, sudah pasti kena TPPO. Makanya harus benar-benar dapat dulu unsur pemberangkatan unproseduralnya," tambah Fredy Sambo.

Rika Andri (kanan) kakak kandung dari Sepri dan foto Sepri semasa hidup (kiri).
Rika Andri (kanan) kakak kandung dari Sepri dan foto Sepri semasa hidup (kiri). (istimewa)

Seperti diberitakan sebelumnya, viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas