Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China, Bareskrim Bidik Perusahaan yang Berangkatkan ABK

Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin telah memasuki proses penyelidikan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buntut Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China, Bareskrim Bidik Perusahaan yang Berangkatkan ABK
Sumber: MBC/Screengrab from YouTube
Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

Video itu menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.

Video ini terungkap Ini setelah televisi MBC di Korea Selatan memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China.

Berita ini tayang pada Rabu (6/5).

Tayangan di Stasiun MBC itu berjudul : ekslusif kerja satu hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang ke laut.

MBC mengaku mendapat rekaman setelah kapal bersandar di Pelabuhan Busan Korea Selatan Konten tayangan ini menjadi trending topik kelima di YouTube Korea Selatan.

Berita itu akhirnya viral di Indonesia setelah pemilik akun YouTube Korea, Jang Hansol menerjemahkan ke Bahasa Indonesia melalui akun pribadinya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, satu ABK meninggal di rumah sakit. Tiga ABK Indonesia ini
merupakan awak kapal dari kapal Long Xing 629.

Buntut dari peristiwa itu, sebanyak 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan.

Mereka tiba di tanah air pada Jumat (8/5/2020) dan langsung menjalani masa karantina selama 14 hari.

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik dirasa cukup memeriksa para saksi mulai dari 14 ABK-Syahbandar, maskapai perbankan serta pihak Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang.

(larasati/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas