Fatwa MUI tentang Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Boleh Dilaksanakan di Rumah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, salat idul fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.
Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan salat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.
Baca: Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Aturan Khutbah
Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:
Ketentuan hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.