Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS DPR Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Secara hukum Perpres ini jelas bermasalah. Kedudukan Perpres ini tumpang tindih dengan Perpres No. 75 tahun 2019 yang masih berlaku," katanya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Fraksi PKS DPR Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, mulyanto mengecam kebijakan pemerintah yang kembali menaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS itu tidak tepat dan akan memberatkan hidup rakyat yang sekarang sedang dilanda pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca: Inilah Pertimbangan Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Karena itu, ia mendesak pemerintah membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Perpres yang dikeluarkan 6 Mei 2020 ini dianggap tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS sebelumnya.

"Secara hukum Perpres ini jelas bermasalah. Kedudukan Perpres ini tumpang tindih dengan Perpres No. 75 tahun 2019 yang masih berlaku. Putusan MA No. 7P/HUM/2020 hanya membatalkan pasal 34, ayat 1 dan 2 karena bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu Pasal 2, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2, Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sementara pasal lain masih berlaku," kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

"Jadi kalau sekarang Pemerintah mengeluarkan Perpres baru yang isinya mengatur hal yang sama maka seolah ada tumpang tindih aturan hukum," katanya.

Berita Rekomendasi

"Harusnya Pemerintah mengeluarkan Perpres sesuai putusan MA saja. Bukan membuat aturan baru yang membuat rakyat resah," imbuhnya.

Mulyanto menambahkan, di tengah masa darurat pandemi Covid-19 dan di saat umat muslim ingin khusyuk mengoptimalkan ibadah di sepuluh hari terakhir Ramadan, pemerintah semestinya peka dan peduli dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Pemerintah sepatutnya tahu saat ini sebagian masyarakat sedang kesulitan, usaha banyak yang tidak jalan, gelombang PHK mulai terjadi dan biaya kebutuhan hidup meningkat.

Jadi jangan ditambah berat dengan menaikan iuran BPJS.

"Stop wacana kenaikan BPJS. Di mana nurani pemerintah terhadap rakyatnya yang sedang menderita?" ujarnya.

Sekretaris Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS ini minta pemerintah mau melihat dan mendengar permintaan rakyat.

Di tengah pembagian bantuan sosial (bansos) yang tidak jelas dan tidak merata, lebih baik pemerintah meningkatkan empati kepada rakyat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas