Fraksi PKS DPR Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Secara hukum Perpres ini jelas bermasalah. Kedudukan Perpres ini tumpang tindih dengan Perpres No. 75 tahun 2019 yang masih berlaku," katanya
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, mulyanto mengecam kebijakan pemerintah yang kembali menaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS itu tidak tepat dan akan memberatkan hidup rakyat yang sekarang sedang dilanda pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca: Inilah Pertimbangan Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Karena itu, ia mendesak pemerintah membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Perpres yang dikeluarkan 6 Mei 2020 ini dianggap tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS sebelumnya.
"Secara hukum Perpres ini jelas bermasalah. Kedudukan Perpres ini tumpang tindih dengan Perpres No. 75 tahun 2019 yang masih berlaku. Putusan MA No. 7P/HUM/2020 hanya membatalkan pasal 34, ayat 1 dan 2 karena bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu Pasal 2, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2, Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sementara pasal lain masih berlaku," kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
"Jadi kalau sekarang Pemerintah mengeluarkan Perpres baru yang isinya mengatur hal yang sama maka seolah ada tumpang tindih aturan hukum," katanya.
"Harusnya Pemerintah mengeluarkan Perpres sesuai putusan MA saja. Bukan membuat aturan baru yang membuat rakyat resah," imbuhnya.
Mulyanto menambahkan, di tengah masa darurat pandemi Covid-19 dan di saat umat muslim ingin khusyuk mengoptimalkan ibadah di sepuluh hari terakhir Ramadan, pemerintah semestinya peka dan peduli dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Pemerintah sepatutnya tahu saat ini sebagian masyarakat sedang kesulitan, usaha banyak yang tidak jalan, gelombang PHK mulai terjadi dan biaya kebutuhan hidup meningkat.
Jadi jangan ditambah berat dengan menaikan iuran BPJS.
"Stop wacana kenaikan BPJS. Di mana nurani pemerintah terhadap rakyatnya yang sedang menderita?" ujarnya.
Sekretaris Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS ini minta pemerintah mau melihat dan mendengar permintaan rakyat.
Di tengah pembagian bantuan sosial (bansos) yang tidak jelas dan tidak merata, lebih baik pemerintah meningkatkan empati kepada rakyat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.