Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pengamat Ekonomi Sebut Pemerintah Sudah Berhati-hati
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Retno Tanding menyebut, keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan sudah dilakukan secara hati-hati.
Hal tersebut lantaran kebijakan tersebut tidak langsung diterapkan dan masing menunggu hingga bulan Juli 2020 mendatang.
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Saya mengasumsikan bahwa pemerintah sudah berhati-hati, paling tidak, tidak langsung diterapkan tapi menunggu sampai bulan Juli."
"Itu salah satu kehati-hatian yang ditunjukkan," terang Retno, melalui sambungan telepon kepada Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).
Retno mengatakan, masyarakat perlu menunggu sampai bulan Juli nanti apakah benar akan terjadi kenaikan dalam situasi yang dipengaruhi oleh pandemi seperti sekarang ini.
"Jadi kita masih perlu menunggu itu, apakah pemerintah akan tetap menjalankan rencananya untuk menaikkan atau tetap bertahan sambil menunggu pandemi ini berlalu," ungkapnya.
Menurut Retno, kenaikan yang rencananya akan diberlakukan mulai bulan Juli mendatang diasumsikan bahwa kemungkinan pandemi sudah mulai teratasi dengan baik.
Sebagi informasi, sebelumnya pemerintah telah membuat skenario bahwa kemungkinan kehidupan masyarakat Indonesia akan kembali normal pada Juni mendatang.
"Jadi bahwa itu memang berlaku mundur dan kita masih perlu melihat lagi apakah itu nanti akan tetap dilaksanakan dalam situasi yang kurang menguntungkan secara keseluruhan untuk masyarakat bisnis maupun masyarakat individual," terang Retno.
Retno menambahkan, BPJS Kesehatan punya waktu dua bulan untuk memperbaiki komunikasi dengan peserta dan perbaikan layanan kesehatan.
"Dan dari sisi yang lain BPJS pun punya waktu dua bulan untuk memperbaiki komunikasi sekaligus hubungan mereka dengan para peserta BPJS Kesehatan," ucap Retno.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik Menambah Daftar Kebijakan Blunder Jokowi
Sebelumnya, Retno mengatakan, kenaikan iuran ini tidak lepas dari masalah defisit anggaran yang dihadapi BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan, prinsip dari universal health coverage yang sedang dilakukan Indonesia melalui BPJS Kesehatan adalah untuk meng-cover semaksimal mungkin akses kesehatan untuk semua masyarakat Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.