Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Rencanakan Uji Materi Perpres ke Mahkamah Agung
Komunitas Pasien Cuci Darah berencana akan ajukan uji materi Perpres terkait iuran BPJS yang kembali naik ke Mahkamah Agung.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir mengungkapkan pihaknya berencana akan ajukan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) soal iuran BPJS yang naik ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/5/2020).
Tony mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno dengan pengurus KPCDI pusat.
Baca: Komunitas Pasien Cuci Darah Tak Masalah Iuran BPJS Kelas I dan II Naik: Kelas III Dipertimbangkan
Rapat itu membahas terkait dengan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Disebutkan, pihak KPCDI tengah berencana untuk mengajukan uji materi Perpres tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Sampai saat ini, KPCDI masih melakukan diskusi dengan tim pengacara mereka.
Serta mempersiapkan dengan baik materi-materi yang akan digunakan untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Memang kita tadi kita melakukan rapat pleno dengan pengurus pusat di Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia," terang Tony.
"Kita memang berencana mengajukan uji materi MA kembali atas Perpres tersebut."
"Saat ini KPCD sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan mengusung materi gugatan," tambahnya.
Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Tony justru meragukan pemerintah dalam menangani bidang kesehatan rakyatnya.
Karena untuk masuk ke dalam PBI juga tidaklah mudah.
Baca: Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan
Baca: Iuran BPJS Naik, Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia: Bijaklah dalam Membuat Peraturan
Sementara, iuran BPJS dinaikkan yang tidak sesuai dengan kondisi perekonomian setiap pasien cuci darah.
Tony menyampaikan, untuk masuk ke dalam daftar PBI, seorang pasien harus menguras seluruh hartanya hingga habis.