Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ini Reaksi Komisi IX DPR, 'Tak Peka &Tidak; Punya Empati pada Masyarakat'
Presiden Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR: Tidak peka dan empati dengan situasi masyarakat sekarang.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Talitha Desena Darenti
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir, keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Joko Widodo sudah meneken baleid-nya pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Anshory Siregar angkat bicara.
Ia meminta Presiden Joko Widodo mencabut Perpres tersebut.
• Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS di Tengah Corona, Kelas II Naik Rp 49 Ribu, Berikut Rinciannya!
• Tes PCR Belum Capai 10.000 Spesimen per Hari, Jokowi: Ini Masih Jauh dari Target yang Saya Berikan
• Puan Maharani Janji Akan Fokuskan Kinerja DPR untuk Bantu Atasi Wabah Corona, Bagaimana Realitanya?
Anshory mengatakan, pemerintah tidak peka dan empati dengan situasi yang sedang dirasakan masyarakat saat ini.
Menurutnya, masyarakat Indonesia sedang sudah dan menderita akibat dilanda pandemi virus corona atau Covid-19.
Namun, di tengah wabah tersebut, pemerintah justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah tidak peka dan terbukti tidak empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah Covid 19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikan iuran BPJS Kesehatan" ujar Anshory dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
• Jokowi Naikkan Iuran BPJS Hampir 100 Persen, Ini Rincian Biaya Kelas 1, 2 dan 3 pada Tahun 2020-2021
• Iuran BPJS Naik Hampir 100 Persen: Ini Rincian Biayanya, Alasan Hingga Ingin Menjaga Kualitas
Menurutnya, pemerintah tidak memberikan contoh yang baik dalam ketaatan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.