Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat Ekonomi: Jadi Kontroversial Saat Pandemi
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Retno Tanding menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi kontroversial karena dilakukan tengah pandemi virus corona.
Retno mengatakan, saat kondisi pandemi seperti sekarang ini, beban sistem kesehatan memang menjadi luar biasa berat.
Bahkan, pemerintah sampai harus mengalokasikan anggaran khusus untuk memastikan sistem dan fasilitas kesehatan yang ada secara nasional bisa menanggulangi masalah yan diakibatkan pandemi ini.
"Jadi kenaikan ini menjadi sedikit kontroversial karena di satu sisi banyak kelompok masyarakat yang kehilangan pekerjaannya."
"Kehilangan sumber penghasilannya atau penghasilannya berkurang secara drastis karena ini (pandemi) memang luar biasa," ujar Retno, melalui sambungan telepon kepada Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).
Namun, menurut Retno, masyarakat masih perlu menunggu hingga dua bulan ke depan untuk melihat apakah situasi pandemi ini membaik atau tidak.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 mendatang.
"Tapi kalau tidak membaik mungkin memang pemerintah perlu meninjau ulang."
"Karena kalau tidak membaik dalam situasi di mana roda ekonomi itu hampir berhenti."
"Kemudian organisasi maupun individu-individu yang memang memiliki kewajiban untuk membayar asuransi kemungkinan juga akan dihadapkan pada pilihan."
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan Lagi, Pengamat Ekonomi: Kualitas Layanan Juga Perlu Diperbaiki
"Mereka membayar (iuran BPJS Kesehatan) atau mereka akan memprioritaskan elemen yang lainnya dalam operasi bisnis maupun elemen yang lain dalam prioritas pengeluaran individual," ungkap Retno.
Sebelumnya, Retno mengatakan, kenaikan iuran ini tidak lepas dari masalah defisit anggaran yang dihadapi BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan, prinsip dari universal health coverage yang sedang dilakukan Indonesia melalui BPJS Kesehatan adalah untuk meng-cover semaksimal mungkin akses kesehatan untuk semua masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi, universal healt coverage dalah program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial.