Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat Ekonomi: Jadi Kontroversial Saat Pandemi

Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat Ekonomi: Jadi Kontroversial Saat Pandemi
Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan 

"Tapi saya kira kalau orang-orang yang membutuhkan perawatan kelas I itu dengan harga Rp 150 ribu per bulan itu sebenarnya juga tidak mahal-mahal sekali sih," ungkap Retno.

"Ini memang masalah ekonomi tapi kita juga bicara sisi sosial, karena ketika kita tidak membutuhkan layanan itu tapi ada orang lain yang membutuhkan dan ketika kita membutuhkan itu layanan itu ada untuk kita sebagai peserta," ungkap Retno.

Baca: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 3,1 Triliun Untuk Subsidi Iuran Peserta Kelas III BPJS Kesehatan

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid terkait kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (5/5/2020).

Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:

- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.

BERITA REKOMENDASI

- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000.

Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Baca: Fakta Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Buat Keputusan Saat Wabah Hingga Dinilai Kehilangan Nalar

Sebagai informasi, pada akhir tahun 2019 lalu, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iurannya sebagai berikut:


- Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan.

- Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan.

- Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan.

Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan kenaikan iuran tersebut dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Dengan demikian, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bulan untuk kelas I, Rp 51 per bulan untuk kelas II dan Rp 25.500 per bulan untuk kelas III.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas