KBRI Belum Dapat Akses Verifikasi Status Kewarganegaraan 421 Orang yang Diamankan Otoritas Malaysia
421 orang yang ditangkap otoritas Malaysia saat lockdown masih diverifikasi pihak KBRI Kuala Lumpur.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 421 orang yang ditangkap otoritas Malaysia saat lockdown masih diverifikasi pihak KBRI Kuala Lumpur.
Saat dihubungi, pihak KBRI Kuala Lumpur mengatakan masih belum memperoleh akses untuk memverifikasi status kewarganegaraan mereka.
"421 WNI itu masih menurut (otoritas) Malaysia. KBRI belum dapat akses untuk verifikasi status kewarganegaraan," ujar Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya, Agung Cahaya Sumirat, Kamis (14/5/2020).
Baca: Siswi SMP yang Bunuh Bocah 5 Tahun Dikenal Berprestasi di Sekolah dan Jadi Korban Pelecehan
Karena hal tersebut pihak KBRI Kuala Lumpur belum bisa memastikan kewarganegaraan ratusan orang tersebut.
Kararena itu pihaknya belum bisa memastikan ada tidak diantara para WNI yang terpapar virus corona (Covid-19).
"Bukan terkait angkanya, tapi kami belum bisa mengkonfirmasi status kewarganegaraannya," ujarnya.
Namun, pihak KBRI memastikan akan memberikan fasilitas kekonsuleran bagi para WNI tersebut jika sudah memperoleh akses untuk memverifikasi mereka.
Baca: Jadon Sancho Hanya Bisa Direkrut Manchester United dan Bayern Muenchen Saja kata Owen Hargreaves
"Sudah tupoksi kami kalau sudah dikasih akses, akan verifikasi mereka," ujar Agung.
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Juru bicara Kementerian luar negeri RI (Jubir Kemlu RI), Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan tersebut.
Ia mengatakan perwakilan RI yang ada di Malaysia akan memberikan fasilitas kekonsuleran bagi para WNI tersebut.
“Sudah ada komunikasi antara aparat otoritas imigrasi Malaysia dengan pihak perwakilan RI dan tentunya melalui komunikasi yang sudah berlangsung pihak KBRI akan memberikan fasilitasi kekonsuleran bagi mereka,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (13/5/2020).
Baca: Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Corona, Ali Ngabalin: Jangan Dulu Kita Berprasangka Buruk
Sebelumnya diberitakan media lokal setempat sebanyak 1.368 imigran illegal ditangkap otoritas imigrasi Malaysia, termasuk diantaranya 421 warga negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa membuktikan surat resmi izin tinggal di Malaysia.
Penggerebekan dilakukan di tempat yang saat ini dilakukan lockdown oleh otoritas Malaysia akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Berdasarkan keterangan otoritas setempat seluruh warga negara asing illegal yang ditangkap saat itu telah dilakukan pemeriksaan Covid-19.
Seluruh WNA yang diperiksa dan para imigran ilegal yang ditangkap telah dikonfirmasi negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan setempat.