KSPI Gugat Surat Edaran Manteri Tenaga Kerja terkait THR ke PTUN
Gugatan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendaftarkan gugatan terhadap Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi virus corona atau Covid-19.
Gugatan KSPI terhadap surat edaran Menteri Tenaga Kerja terkait THR sudah resmi didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Baca: Gara-gara Virus Corona, Dinda Kirana Belajar Tentang Betapa Pentingnya Pertemuan
Gugatan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan upaya pengajuan gugatan itu membuat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 telah menjadi objek sengketa.
Selama proses hukum di PTUN, dia mengigatkan agar perusahaan di Indonesia dalam membayar THR tidak mengacu menggunakan surat edaran Menaker.
"Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan," kata Said Iqbal, Kamis (14/5/2020).
Said Iqbal menyerukan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun.
Sedangkan bagi yang belum 1 tahun, besarnya diberikan secara proporsional.
Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, apabila ada perusahaan yang terlambat membayar THR (setelah H-7 lebaran) atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat.
“Dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5% dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100%," kata Said Iqbal.
Apabila ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh dan menggunakan surat edaran, maka KSPI akan meminta menunjukan secara tertulis laporan pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi dan laporan yang menunjukkan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.
Baca: Mediasi Gagal, Okan Kornelius dan May Lee Siap Jalani Sidang Perceraian
KSPI juga mengingatkan Menaker dan jajaran instansi pemerintah lainnya, bilamana ada perusahaan yang membayar THR dengan menggunakan surat edaran Menaker, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak dimana-mana.
"Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi virus corona kemudian memhayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya setelah didemo baru bersedia membayar penuh," tambahnya.