Pendampingan Hukum Bagi Terdakwa Penyerang Novel Wajar, Kalau Keberatan Ajukan ke Pimpinan Sidang
Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan pendampingan pada dua terdakwa anggota Polri yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir merupakan hal yang wajar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri merespon pernyataan Tim Advokasi Novel Baswedan yang mengkritik adanya pendampingan hukum dari Polri pada dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan pendampingan pada dua terdakwa anggota Polri yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir merupakan hal yang wajar.
Baca: Saksi Melihat Novel Baswedan Disiram dari Jarak Sekitar 1 Meter
"Pendampingan anggota Polri di kasus Novel Baswedan sudah sesuai dengan Perkab No 2 tahun 2017 soal tata cara pemberian bantuan hukum Polri," ungkap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis ( 14/5/2020).
Dalam Perkab tersebut dijelaskan setiap anggota Polri yang berhadapan dengan masalah hukum berhak mendapat bantuan hukum baik itu di perkara perdata, pidana, Pengadilan Agama dan lainnya.
Bantuan diberikan oleh fungsi Divisi Hukum atau Divkum sebagai penasihan hukum berdasarkan surat perintah dari pejabar berwenang.
Baca: Pelaku Pembunuhan di Sawah Besar Ternyata Hamil, Dulu Periang Berubah Sering Kurung Diri di Kamar
"Pendampingan hukum ini hal wajar sebagai pemenuhan hak setiap anggota Polri sesuai aturan internal yang ada. Kalau ada keberatan dari para pihak ajukan ke pimpinan sidang," tambah Ahmad Ramadhan.
Diketahui Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Kapolri untuk menarik para pengacara dari Polri yang membela dua terdakwa. Mereka menilai pendampingan itu janggal.
Sebab, kejahatan yang disangkakan kepada kedua terdakwa sebetulnya telah mencoreng institusi Polri serta bertentangan dengan tugas dan kewajiban polisi.
Disamping itu, pembelaan oleh Polri juga dinilai akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini yang diduga melibatkan anggota dan petinggi kepolisian.