Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali ke KPK
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang sempat dipulangkan ke instansi asal Mabes Polri, kini telah kembali ke lembaga antirasuah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti yang sempat dipulangkan ke instansi asal Mabes Polri, kini telah kembali ke lembaga antirasuah.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Rossa sudah mulai bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Rossa merupakan penyidik yang menangani kasus yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Pengembalian Rossa ke Polri sebelumnya sempat menimbulkan polemik panjang.
Baca: Polisi Izinkan Silahturahmi Keluarga Saat Lebaran, Tapi Dilarang Gelar Open House
"Alhamdulillah kabar baik dan bahagia datang di bulan Ramadan yang penuh berkah ini. Tadi kami lihat Mas Rossa Purbo Bekti sudah kembali aktif dan bekerja di KPK," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Yudi mengaku tidak mengetahui segala proses yang menyebabkan Rossa dapat kembali.
Ia meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada Juru Bicara KPK.
Hanya saja, kata dia, kembalinya Rossa merupakan penyemangat bagi pegawai KPK untuk terus berkomitmen memberantas korupsi.
Baca: Belum Ada Informasi Pasti Telah Meninggal, Harun Masiku Masih Jadi Buronan KPK
"Terima kasih kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, Mabes Polri sehingga Mas Rossa sudah kembali bekerja di KPK dan bergabung lagi bersama kami," kata dia.
Berdasarkan kronologi versi KPK, penarikan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asal, Mabes Polri, bermula dari surat yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM tertanggal 12 Januari 2020.
Dalam surat tersebut tertulis alasan penarikan Rossa untuk kebutuhan instansi Polri.
Surat itu sampai ke Pimpinan KPK pada 14 Januari 2020. Keesokan harinya, pimpinan mendisposisi atau menindaklanjuti surat dengan menyetujui penarikan.
Baca: KPK Periksa Kepala Dinsos Bogor terkait Korupsi Bupati Rachmat Yasin
Lalu, disposisi surat itu diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo.