Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali ke KPK

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang sempat dipulangkan ke instansi asal Mabes Polri, kini telah kembali ke lembaga antirasuah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali ke KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Selanjutnya, pada 21 Januari pimpinan KPK menandatangani surat pengembalian Rossa ke Polri.

Setelah itu KPK mengembalikan Rossa ke Polri lewat surat pimpinan KPK tanggal 24 Januari 2020. Surat itu telah diterima Polri pada 24 Januari.

Dalam perjalanannya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono justru meneken surat pembatalan penarikan tertanggal 21 Januari 2020. Namun, surat itu diterima KPK pada 28 Januari 2020.

Merespons surat pembatalan penarikan oleh Polri tersebut, pimpinan KPK sepakat tetap pada keputusan pada 15 Januari 2020, yakni menyetujui permintaan Polri menarik Rossa.

Pengembalian ini berujung kepada protes. Bahkan, Wadah Pegawai KPK telah melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas KPK.

Yudi menuturkan bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan berpotensi melanggar etik terhadap pengembalian Rossa.

Yudi menilai pengembalian itu tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Pasalnya, menurut dia, masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020.

Berita Rekomendasi

Rossa, kata Yudi, juga tidak pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik yang notabene menjadi unsur pengembalian paksa ke instansi asal.

"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Yudi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jum'at (7/2/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas