Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tegaskan Anggotanya Dilarang Mudik, Jika Melanggar Bakal Kena Sanksi

Dalam surat telegram juga dikatakan pemberian izin perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polri Tegaskan Anggotanya Dilarang Mudik, Jika Melanggar Bakal Kena Sanksi
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (tengah) saat jumpa pers, seusai pembukaan rapat kerja teknis (Rakernis) SDM Polri 2020 di Pusdikmin Polri, Jalan Gedebage, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/1449/V/KEP./2020 tanggal 13 Mei 2020 berisikan larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri saat pandemi Covid-19 atau virus corona.

Ini terkait dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.

Baca: Terima Aduan Pelatih Renang, Menpora: Di Kolam Renang Virus Tak Akan Masuk

Dalam surat TR ( telegram ) yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Brigjen Sutrisno Yudi Hermawan, meskipun dilarang mudik, PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas. Sebagaimana, dimaksud dalam surat edaran gugus tugas tersebut.

"Ditegaskan kembali kepada anggota, PNS Polri dilarang Mudik kecuali perjalanan dinas dan izin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol Covid-19," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020) malam.

Dalam surat telegram juga dikatakan pemberian izin perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian.

Berita Rekomendasi

Pemberian rekomendasi harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriteri pengecualian dan persyaratan.

Selain itu, mereka yang bertugas harus mengantongi persyaratan seperti surat tugas sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukan surat keterangan sehat atau hasil negatif dari virus corona yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.

Berikutnya diminta menunjukan kartu identitas diri, KTP atau yang lainnya, dan melaporkan rencana perjalanan yang berisikan waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan hingga jadwal kepulangan.

Apabila PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan tidak berdasarkan kepentingan kedinasan, otomatis tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan ataupun mudik saat pandemi Covid-19.

Baca: KSPI Gugat Surat Edaran Manteri Tenaga Kerja terkait THR ke PTUN

Argo menekankan jika tetap nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.

"Kami Berharap keluarga Besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita Berdoa bersama Pendemi Covid-19 segera berakhir, " tutup Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas