Polri Tegaskan Anggotanya Dilarang Mudik, Jika Melanggar Bakal Kena Sanksi
Dalam surat telegram juga dikatakan pemberian izin perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/1449/V/KEP./2020 tanggal 13 Mei 2020 berisikan larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri saat pandemi Covid-19 atau virus corona.
Ini terkait dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.
Baca: Terima Aduan Pelatih Renang, Menpora: Di Kolam Renang Virus Tak Akan Masuk
Dalam surat TR ( telegram ) yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Brigjen Sutrisno Yudi Hermawan, meskipun dilarang mudik, PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas. Sebagaimana, dimaksud dalam surat edaran gugus tugas tersebut.
"Ditegaskan kembali kepada anggota, PNS Polri dilarang Mudik kecuali perjalanan dinas dan izin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol Covid-19," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020) malam.
Dalam surat telegram juga dikatakan pemberian izin perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian.
Pemberian rekomendasi harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriteri pengecualian dan persyaratan.
Selain itu, mereka yang bertugas harus mengantongi persyaratan seperti surat tugas sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukan surat keterangan sehat atau hasil negatif dari virus corona yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Berikutnya diminta menunjukan kartu identitas diri, KTP atau yang lainnya, dan melaporkan rencana perjalanan yang berisikan waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan hingga jadwal kepulangan.
Apabila PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan tidak berdasarkan kepentingan kedinasan, otomatis tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan ataupun mudik saat pandemi Covid-19.
Baca: KSPI Gugat Surat Edaran Manteri Tenaga Kerja terkait THR ke PTUN
Argo menekankan jika tetap nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.
"Kami Berharap keluarga Besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita Berdoa bersama Pendemi Covid-19 segera berakhir, " tutup Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.