Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Hal yang Wajib Tahu Tentang Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Pertimbangan Dinaikkan Hingga Dendanya

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah corona tentu membuat kaget, ini dia 5 hal yang wajib diketahui soal naiknya iuran termasuk pertimbangan.

Penulis: Asytari Fauziah
zoom-in 5 Hal yang Wajib Tahu Tentang Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Pertimbangan Dinaikkan Hingga Dendanya
Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah corona tentu membuat kaget, ini dia 5 hal yang wajib diketahui soal naiknya iuran termasuk pertimbangan.

Banyak sekali masyarakat yang kaget dengan keputusan naiknya iuran BPJS Kesehatan.

Apalagi belum lama ini MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga kembali ke tarif lama.

Namun mendadak, Presoiden Joko Widodo memutuskan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan.

 Masyarakat Terjebak Dilema Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Tak Ada Uang untuk Bayar, Ragu Turun Kelas

Adapun kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/5/2020).

Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi)

Dalam aturan baru ini ada banyak hal yang wajib diketahui dan jadi perhatian.

Berita Rekomendasi

Berikut adalah hal yang wajib dapat perhatian bagi peserta BPJS Kesehatan soal aturan kenaikan ini.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Sumber: Tribun Mataram
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas