Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Politikus NasDem tersebut menjelaskan kenaikan iuran BPJS sangat mungkin dilakukan setelah situasi kembali normal

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Sri Wulan meminta pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Ia menilai pemerintah kurang sensitif memaikan iuran BPJS disaat masyarakat sedang menghadapi tantangan pandemi Covid-19.

"Kenaikan iuran BPJS ini kurang sensitif perkembangan situasi, sebaiknya dikaji ulang," kata Sri Wulan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).

Menurut Sri Wulan akibat dampak pandemi corona, ada 2,8 juta pekerja terancam PHK dan angka pengangguran diprediksi akan meningkat.

Belum lagi, ucap dia, usaha-usaha kecil penopang ekonomi warga juga terdampak covid-19.

Politikus NasDem tersebut menjelaskan kenaikan iuran BPJS sangat mungkin dilakukan setelah situasi kembali normal dengan diawali perbaikan tata kelola lebih dahulu.

"Kalau pemerintah saja mengatakan bahwa ekonomi baru kemungkinan !akan mulai pulih pada tahun 2021, perkiraan yang sama semestinya dipakai juga sebelum menaikan iuran BPJS,” katanya.

Baca: Jawaban Ayah Membuat Sebuah Akuarium Berbentuk Prisma Segitiga, SD Kelas 4-6 Belajar dari Rumah TVRI

Baca: Jeff Bezos Siap-siap Jadi Triliuner Pertama Di Dunia

Baca: Suami Tusuk Istri Hingga Tewas di Pidie, Sebelumnya Sudah Pernah Mencekik

Berita Rekomendasi

Sri Wulan mengatakan dengan menetapkan kenaikan Iuran BPJS, bukan hanya warga yang akan mengalami dampaknya.

APBN yang selama ini menanggung subsidi iuran BPJS juga akan mengalami dampaknya.

Naiknya jumlah pengangguran dan warga miskin otomatis harus di tanggung pemerintah, karena hal ini berkaitan dengan hak warga negara yang harus dilindungi Undang-undang.

“Kita lihat postur ABPN 2020 dan 2021 saja sudah harus disesuaikan dengan kondisi pandemi dan pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi. Anggaran belanja sudah digeser kesana kemari. Benar-benar harus dipertimbangkan dampak kenaikan iuran BPJS ini terhadap APBN, agar defisit anggaran kita tidak berbahaya,” katanya.

Politikus asal Jawa Tengah ini menambahkan putusan MA soal pembatalan iuran BPJS yang lalu terdapat pesan tegas bahwa kenaikan iuran harus mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dari adanya Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Aspek tersebut menurut Sri Wulan masih belum berubah dan harus tetap menjadi patokan kebijakan pemerintah.

Merujuk putusan MA, dia mengatakan warga tidak boleh dibebankan dengan kenaikan iuran akibat kesalahan dan kecurangan yang dilakukan pengelola BPJS.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas